Langkah penanggulangan pencemaran tanah
Apabila pencemaran telah terjadi,
maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut. Tindakan
penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah
bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat. Tanah dapat
berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami
dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah.
Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1.
Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup
banyak) dan mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah
atau dilakukan daur ulang menjadi barangbarang lain yang bermanfaat, misal
dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan bangunan, plastik dan serat
dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca di
daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih
banyak lagi cara-cara pendaur ulang sampah.
2. Bekas bahan bangunan (seperti keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu
bata, berangkal) yang dapat menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur,
dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang dapat berfungsi sebagai resapan
dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan tetap berada
di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk
ke dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3. Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi
tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu ditambah dengan kapur agar pH
asam berkurang.
Dengan melakukan tindakan pencegahan
dan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran lingkungan hidup (pencemaran
udara, pencemaran air dan pencemaran tanah) berarti kita melakukan pengawasan,
pengendalian, pemulihan, pelestarian dan pengembangan terhadap pemanfaatan
lingkungan) udara, air dan tanah yang telah disediakan dan diatur oleh Allah
sang pencipta, dengan demikian berarti kita mensyukuri anugerah-Nya.
Penanggulangan Pencemaran Tanah
Pencemaran
tanah dapat ditanggulangi dengan cara sebagai berikut :
1. Landfill, yaitu pembuangan sampah ke dalam
lobang (tempat yang lebih rendah).
2. sanitary incine ration, pembuangan sampah ke
dalam jurang kemudian ditutup lagi dengan tanah
3.
Individual incineration, yaitu sampah dikumpulkan dan dibakar sendiri.
4.
Incinerator, yaitu pembakaran sampah setelah sampah terkumpul banyak oleh
petugas kebersihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar